Correct Article 7
PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Current Text
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Perusahaan melakukan juga kegiatan rehabilitasi.
(2) Besarnya biaya untuk kegiatan rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab Perusahaan ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Bagian …
Your Correction
