Correct Article 2
PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Current Text
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1970, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1980, yang selanjutnya diatur kembali dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 1990, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II.
BAB III …
Your Correction
