Correct Article 12
PP Nomor 93 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 93 TAHUN 2021 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PENYAMPAIAN DATA DAN/ATAU INFORMASI TERKAIT RESTRUKTURISASI SEBAGAI PERSYARATAN UNTUK TIDAK DIKENAI PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES YANG DIMILIKI SECARA TIDAK LANGSUNG Nomor : ................................................................
(1) Lampiran : ................................................................
(2) Hal : Penyampaian Data dan/atau Informasi terkait Restrukturisasi (Pengalihan Saham) Yth. Direktur Jenderal Pajak
c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ......................................... (3)
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………………….. (4) NPWP : ………………………………….. (5) Jabatan : ………………………………….. (6) bertindak selaku pengurus dari Wajib Pajak (Kontraktor):
Nama : ………………………………….. (7) NPWP : ………………………………….. (8) Alamat : ………………………………….. (9) menyampaikan pemberitahuan data dan/atau informasi terkait restrukturisasi yang bertujuan tidak untuk mencari keuntungan dan tidak mengubah kantor pusat Kontraktor (ultimate parent entity) untuk memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat
(1) huruf d dan Pasal 5 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor ... Tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, untuk tidak dikenai Pajak Penghasilan final atas pengalihan Partisipasi Interes.
Bersama ini kami sertakan kelengkapan dokumen berupa:
dokumen persetujuan restrukturisasi oleh kantor pusat;
laporan keuangan pihak yang mengalihkan maupun yang menerima kepemilikan saham, yang telah diaudit pada periode tahun sebelum restrukturisasi terjadi;
laporan keuangan konsolidasi kantor pusat pada periode tahun dilakukannya restrukturisasi yang telah diaudit;
dokumen perjanjian antara pihak yang mengalihkan dan pihak yang menerima kepemilikan saham, termasuk bukti transfer atau dokumen pengalihan kepemilikan saham dalam hal tidak terdapat pembayaran; dan surat pemberitahuan pajak oleh kantor pusat, pihak yang mengalihkan, dan pihak yang menerima kepemilikan saham atau surat pemberitahuan mengenai restrukturisasi yang disampaikan dan telah diterima oleh otoritas pajak dimana tempat kantor pusat, pihak yang mengalihkan, dan pihak yang menerima kepemilikan saham terdaftar.
Demikian disampaikan.
.........., ...................20XX
(10)
(11)
................................
(12)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PENYAMPAIAN DATA DAN/ATAU INFORMASI TERKAIT RESTRUKTURISASI SEBAGAI PERSYARATAN UNTUK TIDAK DIKENAI PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES YANG DIMILIKI SECARA TIDAK LANGSUNG
Nomor (1) : diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Wajib Pajak (Kontraktor).
Nomor (2) : diisi dengan jumlah lampiran.
Nomor (3) : diisi dengan KPP tempat Kontraktor terdaftar.
Nomor (4) : diisi dengan nama pengurus dari Kontraktor.
Nomor (5) : diisi dengan NPWP pengurus dari Kontraktor.
Nomor (6) : diisi dengan jabatan pengurus dari Kontraktor.
Nomor (7) : diisi dengan nama Kontraktor.
Nomor (8) : diisi dengan NPWP Kontraktor.
Nomor (9) : diisi dengan alamat Kontraktor.
Nomor (10) : diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan.
Nomor (11) : diisi dengan tanda tangan dan cap Kontraktor.
Nomor (12) : diisi dengan nama pengurus dari Kontraktor.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Your Correction
