Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 93 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yaitu: a. 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes selama masa Eksplorasi; atau b. 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes selama masa Eksploitasi. (2) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai Pajak Penghasilan. (3) Kontraktor wajib memotong dan/atau membayar serta melaporkan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan dan/atau pembayaran serta pelaporan atas Pajak Penghasilan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction