Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 93 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data dan/atau informasi yang berbeda dengan data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Kontraktor tidak sesuai, maka Kontraktor dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction