Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 93 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain dengan cara dijual, dipindahkan, diserahkan, atau dilepaskan dengan cara lain seluruh atau sebagian. (2) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penghasilan Kontraktor. (3) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diperlakukan sebagai penghasilan Kontraktor. (4) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Your Correction