Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 93 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FUND FOR AGRICULTURAL DEVELOPMENT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik INDONESIA pada International Fund for Agricultural Development sebesar USD3.560.613,62 (tiga juta lima ratus enam puluh ribu enam ratus tiga belas dolar Amerika Serikat enam puluh dua sen) yang terdiri dari pemenuhan kewajiban tahun 2014 dan pelunasan kekurangan pembayaran kewajiban tahun 2013.
Your Correction