Correct Article 2
PP Nomor 93 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FUND FOR AGRICULTURAL DEVELOPMENT
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp41.303.118.000,00 (empat puluh satu miliar tiga ratus tiga ribu seratus delapan belas ribu rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Your Correction
