Correct Article 2
PP Nomor 93 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp63.658.086.000,00 (enam puluh tiga miliar enam ratus lima puluh delapan juta delapan puluh enam ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan sebagai pembayaran kewajiban pada International Bank for Reconstruction and Development yang terdiri dari penambahan:
a. pembayaran General Capital Increase (GCI); dan
b. pembayaran Selective Capital Increase (SCI).
Your Correction
