Correct Article 1
PP Nomor 93 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT
Current Text
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada International Bank for Reconstruction and Development yang keanggotaannya disahkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan kembali Republik INDONESIA dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1967 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan kembali
dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
