Correct Article 2
PP Nomor 93 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ISLAMIC CORPORATION FOR THE DEVELOPMENT OF THE PRIVATE SECTOR
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp9.025.000.000,00 (sembilan miliar dua puluh lima juta rupiah) atau setara dengan USD950,000.00 (sembilan ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
Your Correction
