Correct Article 69
PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Current Text
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi,menjadi milik Negara.
(3) Likuidatur mempertanggungjawabkan pelaksanaan likuidasi kepada Menteri Keuangan.
(4) Menteri Keuangan memberi pembebasan tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan yang telah diselesaikan likuidatur.
BAB IV …
Your Correction
