Correct Article 55
PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Current Text
(1) Perhitungan Tahunan disampaikan oleh Direksi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk diperiksa.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya disetujui oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(3) Apabila Perusahaan mengerahkan dana masyarakat,pemeriksaan Perhitungan Tahunan dilakukan oleh Akuntan Publik.
(4) Laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembagunan atau Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1),ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri Keuangan, untuk disahkan.
(5) Perhitungan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) diumumkan dalam surat kabar harian.
Your Correction
