Correct Article 53
PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Current Text
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebagimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf 1 kepada Menteri Keuangan dan Menteri, yang memuat sekurang-kurangnya:
a. Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. Laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah dicapai;
c. Kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
e. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
f. gaji dan tunjanggan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
Your Correction
