Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebagimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf 1 kepada Menteri Keuangan dan Menteri, yang memuat sekurang-kurangnya: a. Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut; b. Laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah dicapai; c. Kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku; d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan; e. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan f. gaji dan tunjanggan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
Your Correction