Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban: a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan dan Menteri mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi; b. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan dan Menteri mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Perusahaan; c. melaporkan dengan segera kepada Menteri Keuangan dan Menteri apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan; d. memberikan nasehat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perusahaan. Pasal 40 …
Your Correction