Correct Article 38
PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Current Text
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk:
a. melaksanakan ...
a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi;
b. memberi nasehat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Perusahaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan:
a. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
b. Ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. Kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pedoman yang disusun oleh Menteri;
d. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
