Correct Article 31
PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Current Text
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f sekurang-kurangnya memuat:
a. rencana kerja Perusahaan;
b. anggaran Perusahaan;
c. proyeksi keuangan pokok Perusahaan;
d. hal-hal lain memerlukan pengesahaan oleh Menteri Keuangan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai, untuk memperoleh pengesahan.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal Rencana kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri Keuangan sebagimana dimaksud dalam ayat (2), maka Rencana kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Kewenangan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilimpahkan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri.
Bagian …
Your Correction
