Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri. (2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5(lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
Your Correction