Correct Article 22
PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Current Text
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5(lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
Your Correction
