Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap: a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan kepengurusan Perusahaan. b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah; c. Jabatan … c. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction