Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham. (2) Besarnya modal Perusahaan pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan adalah sebesar nilai penyertaan modal Negara dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kecuali : waduk, bendung, tanggul, terowongan, dan pelurusan sungai.
Your Correction