Correct Article 8
PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Current Text
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai berikut :
a. penyediaan air baku untuk perusahaan air minum, perusahaan listrik, usaha-usaha perkotaan dan kawasan pemukiman, perikanan/tambak, perkebunan, industri, irigasi, ketenagaan mikrohidro dan penggunaan lain;
b. usaha pariwisata, jasa konsultasi, jasa konstruksi, usaha pemanfaatan lahan dan usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan perusahaan.
Pasal 9 …
Your Correction
