Correct Article 7
PP Nomor 93 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Current Text
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Perusahaan melakukan juga kegiatan rehabilitasi.
(2) Besarnya biaya untuk kegiatan rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab Perusahaan ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Your Correction
