Correct Article 39C
PP Nomor 92 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini yang mengatur mengenai ganti kerugian wajib disesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction
