Correct Article 2
PP Nomor 92 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000 tentang TARIF DAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dan US dollar.
(2) Biaya Pembinaan Tenaga Kerja INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam angka I Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja INDONESIA (PJTKI).
(3) Biaya Latihan Kerja dan Kursus Latihan Kerja (BLK/KLK) terhadap siswa Sekolah Menengah Umum dan Kejuruan dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Biaya Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam angka II Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
