Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 92 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000 tentang TARIF DAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dan US dollar. (2) Biaya Pembinaan Tenaga Kerja INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam angka I Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja INDONESIA (PJTKI). (3) Biaya Latihan Kerja dan Kursus Latihan Kerja (BLK/KLK) terhadap siswa Sekolah Menengah Umum dan Kejuruan dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Biaya Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam angka II Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction