Correct Article II
PP Nomor 92 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 59-1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 201
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 92 TAHUN 1999 TANGGAL : 13 Oktober 1999 TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF/SATUAN
XI. Penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi A. Untuk wilayah Kalimantan dan Maluku
1. Kelompok jenis Meranti m3 US $ 16
2. Kelompok jenis Rimba m3 US $ 13 Campuran B. Untuk wilayah Sumatera dan Sulawesi
1. Kelompok jenis Meranti m3 US $ 14
2. Kelompok jenis Rimba m3 US $ 12 Campuran C. Untuk wilayah Irian Jaya dan Nusa Tenggara
1. Kelompok jenis Meranti m3 US $ 13
2. Kelompok jenis Rimba m3 US $ 10.50 Campuran
D. Seluruh wilayah INDONESIA
1. Kelompok jenis Ebony ton US $ 20
2. Kelompok jenis Jati Alam m3 US $ 16
3. Kelompok jenis Kayu Indah m3 US $ 18
4. Kelompok Kayu Cendana ton US $ 18
5. Bahan baku serpih/partikel ton US $ 2
6. Limbah Pembalakan dan m3 US $ 2 Sortimen khusus lainnya E. Bahan baku sepih/partikel yang m3 US $ 0 dimanfaatkan di wilayah Propinsi yang belum memiliki pabrik pulp dan pabrik serat kayu.
F. Bahan baku serpih/partikel m3 US $ 0 untuk percobaan yang dilakukan PT. INHUTANI I, II, III, IV dan V bekerjasama dengan perusahaan menengah pembuat kayu serpih/partikel dengan menggunakan mesin jinjing.
G. Kayu bulat yang diperuntukkan m3 US $ 0 bagi bantuan terhadap korban bencana alam dan keperluan sosial lainnya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Your Correction
