Correct Article I
PP Nomor 92 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 59-1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Current Text
Mengubah beberapa ketentuan dan Lampiran dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara …
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 1999, sebagai berikut:
1. Menambah satu jenis pungutan yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 1999, yaitu penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi, yang tarif dan jenisnya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 5 dan Pasal 6 yang dijadikan Pasal 5A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5A Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, ketentuan Pasal 4 dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998 dan ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Rebulik INDONESIA Tahun 1990 Nomor 32) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 50), sepanjang mengenai tarif dan jenis Dana Reboisasi dinyatakan tidak berlaku."
Your Correction
