Correct Article 6
PP Nomor 91 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DAN BENTUK USAHA TETAP
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4982) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6373), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
