Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 91 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DAN BENTUK USAHA TETAP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi merupakan: a. wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya; dan b. wajib pajak bank yang didirikan di INDONESIA atau cabang bank luar negeri di INDONESIA. (2) Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
Your Correction