Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 91 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA KARYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetorkan langsung ke Kas Negara. (2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut. (3) Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dengan memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction