Correct Article 3
PP Nomor 91 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA KARYA
Current Text
(1) Harga penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(2) Penetapan harga penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhitungkan juga nilai dari hak Negara lainnya yang sudah diterima Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya berupa modal sumbangan Pemerintah sebesar Rp.7.431.982.660,00 (tujuh milyar empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam puluh rupiah) sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya audited tahun 2012 yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Your Correction
