Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 91 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA KARYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perseroan terbatas. (2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction