Correct Article 6
PP Nomor 91 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang JENIS PAJAK DAERAH YANG DIPUNGUT BERDASARKAN PENETAPAN KEPALA DAERAH ATAU DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK
Current Text
(1)
Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan Pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)
Pemungutan Pajak terutang berdasarkan surat ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembayaran Pajak terutang oleh Wajib Pajak berdasarkan penetapan Kepala Daerah dengan menggunakan:
a. Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan; atau
b. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
(3)
Pemungutan Pajak terutang dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembayaran Pajak terutang oleh Wajib Pajak dengan menggunakan:
a. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
b. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar;
dan/atau
c. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan.
Your Correction
