Correct Article 2
PP Nomor 91 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang JENIS PAJAK DAERAH YANG DIPUNGUT BERDASARKAN PENETAPAN KEPALA DAERAH ATAU DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK
Current Text
(1) Pajak terdiri atas:
a. Pajak provinsi; dan
b. Pajak kabupaten/kota
(2) Jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.
(3) Jenis Pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Your Correction
