Correct Article 55
PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Current Text
(1) Laporan berkala baik laporan triwulan laporan semesteran maupun laporan lainnya tentang kinerja Perusahaan disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(2) Tembusan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri.
Your Correction
