Correct Article 35
PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul Menteri.
(2) Anggota Dewan pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi dan dapat diangkat kembali.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
Pasal 36 …
Your Correction
