Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri. (2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali. Pasal 22 …
Your Correction