Correct Article 14
PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Current Text
Semua alat-alat likuid yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
