Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan menerbitkan obligasi sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (1), pengurangan penyertaan modal Negara pada Perusahaan harus diberitahukan kepada kreditur sebelum ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.
Your Correction