Correct Article 10
PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Current Text
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan adalah sebesar seluruh nilai penyertaan modal Negara yang tertanam dalam Perusahaan.
Pasal 11 …
Your Correction
