Correct Article 8
PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Current Text
Untuk mencapai mekasud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
a. angkutan umum;
b. usaha-usaha lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Your Correction
