Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mencapai mekasud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut: a. angkutan umum; b. usaha-usaha lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Your Correction