Correct Article 3
PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Current Text
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan jasa angkutan jalan.
(2) Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ektentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap Perusahaan berlaku hukum INDONESIA.
Your Correction
