Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan jasa angkutan jalan. (2) Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ektentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap Perusahaan berlaku hukum INDONESIA.
Your Correction