Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 91 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1984, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction