Correct Article 2
PP Nomor 90 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2021 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.250.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2021.
Your Correction
