Correct Article 22
PP Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK
Current Text
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan banding, Majelis dapat memanggil dan mendengar keterangan dari:
a. Pemohon Banding; dan/atau
b. tenaga ahli yang dianggap perlu.
(2) Dalam hal Permohonan Banding diajukan terhadap penolakan permohonan pendaftaran Merek, selain dapat memanggil pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis dapat memanggil dan mendengar keterangan Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran Merek.
(3) Dalam hal Permohonan Banding diajukan terhadap penolakan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis, selain memanggil pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis dapat memanggil dan mendengar keterangan tim ahli Indikasi Geografis yang melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran Indikasi Geografis.
(4) Dalam hal dianggap perlu, Majelis dapat melakukan penelitian lapangan.
(5) Pemohon Banding dapat mengajukan permintaan untuk menyampaikan pendapatnya di hadapan Majelis melalui ketua Komisi Banding.
Your Correction
