Correct Article 20
PP Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK
Current Text
(1) Ketua Komisi Banding mengatur persidangan pemeriksaan banding sesuai dengan nomor urut Permohonan Banding yang telah dicatat dalam buku khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Persidangan pemeriksaan banding dilakukan terhadap berkas Permohonan Banding yang disampaikan oleh sekretaris Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(3) Persidangan pemeriksaan substantif Permohonan Banding dilakukan secara terbuka untuk umum.
Your Correction
