Correct Article 18
PP Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK
Current Text
(1) Dalam hal Permohonan Banding telah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Permohonan Banding dicatat dalam buku khusus Permohonan Banding dan diberikan tanggal penerimaan.
(2) Permohonan Banding yang telah dicatat dan diberikan tanggal penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding.
(3) Berkas Permohonan Banding yang telah dicatat dan diberikan tanggal penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh sekretaris Komisi Banding kepada ketua Komisi Banding.
Your Correction
