Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan Komisi Banding berhenti, jika: a. meninggal dunia; danf atau b. berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Banding. (2) Keanggotaan Komisi Banding diberhentikan oleh Menteri, jika: a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; b. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik INDONESIA; c. sakit c. sakit jasmani dan/atau rohani secara terus-menerus selama 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya atau melakukan perbuatan tercela; dan/atau e. dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Your Correction