Correct Article 2
PP Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK
Current Text
15. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografus.
16. Hari adalah hari kerja.
(1) Komisi Banding terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang wakil ketua merangkap anggota;
c. ahli di bidang Merek sebagai anggota; dan
d. Pemeriksa Senior sebagai anggota.
(2) Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang terdiri atas:
a. 15 (lima belas) orang Pemeriksa Senior; dan
b. 15 (lima belas) orang ahli di bidang Merek.
(3) Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja berdasarkan keahlian.
Your Correction
