Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Merek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4481ll dan Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction