Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING PADA KOMISI BANDING MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi Banding memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk dilakukan penghapusan Merek terdaftar dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan Merek: a. memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geogralis; b. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau c. memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya takbenda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun. (2) Dalam hal hasil perneriksaan Merek tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Banding memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk tidak dilakukan penghapusan Merek terdaftar. BAT} V
Your Correction